BBM, TKI dan Blok Ambalat


Hari-hari terakhir, pemerintahan Soesilo Bambang Yudoyono (SBY) – Jusuf Kalla (JK) dihadapkan pada tiga persoalan penting yang akan menyedot sebagian besar perhatiannya. Pertama, tentu saja masalah kenaikan harga BBM. Kedua, TKI ilegal kita yang mulai benar-benar diburu di Malaysia. Dan yang ketiga, klaim Malaysia atas wilayah kaya minyak di Blok Ambalat.

Kenaikan Harga BBM

Menaikkan harga BBM memang merupakan upaya pemecahan permasalahan yang dilematis. Siapa pun yang kebetulan duduk di pucuk pemerintahan negeri ini, akan tidak mudah untuk mengambil keputusan yang satu ini. Denny JA, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), berpendapat ibarat menemukan buah simalakama, isu BBM ini dapat membuat pemerintah mati angin. Jika ingin mengikuti kehendak populer dengan cara tidak mengurangi subsidi BBM, resiko ekonomi dan politik yang dihadapi pemerintah juga besar. Jika pengurangan subsidi BBM ditunda lagi atau dibatalkan, pemerintah segera mengalami kesulitan karena hal-hal berikut.

Pertama, harga BBM di dunia sudah melambung jauh. Dihitung dari opportunity cost, dalam waktu setahun pemerintah harus menyubsidi BBM sekitar Rp 50-70 triliun, bergantung pada harga BBM di pasar. Jelas angka subsidi itu sangat besar bagi kemampuan pemerintah saat ini. Indonesia bukanlah negara kaya dengan berbagai cadangan sumber dana yang longgar. Sebaliknya, negara ini sudah delapan tahun berada dalam kubangan krisis ekonomi sejak 1998. Ditambah dengan kewajiban membayar utang, keuangan pemerintah semakin berat jika tetap harus menanggung subsidi BBM seperti saat ini. Menunda kembali pengurangan subsidi BBM oleh sebagian ekonom dan politisi rasional dianggap kebijakan populis yang kosong dan justru berbahaya dalam jangka panjang. Apalagi, publik luas menuntut perubahan segera. Mereka ingin merasakan secara konkret dan secepatnya realisasi masa kampanye, mulai dari perubahan sarana pendidikan, pelayanan kesehatan dan kesempatan kerja. Untuk treatment jangka pendek, mengurangi subsidi BBM dapat dikompensasi bagi rakyat miskin di aneka sektor itu.

Kedua, pemerintah melalui beberapa pejabatnya sudah telanjur menggulirkan wacana kenaikan BBM. Bahkan sejak November 2004, wacana itu sudah dipublikasikan. Presiden sendiri sudah pula mengumumkan akan menaikkan harga BBM itu. Dengan gamblang sekali, SBY mengatakan siap tidak populer. Bagi Yudhoyono, ia harus mengutamakan kesehatan ekonomi negara dan keadilan bagi rakyat kecil. Jika pengurangan subsidi BBM kembali diambangkan, publik akan melihat sikap plin-plan pemerintah. Dunia usaha semakin mengalami ketidakpastian. Sementara, harga barang di pasar sudah merambat naik akibat dampak psikologis wacana kenaikan BBM itu. Publik justru semakin tak yakin dengan ketegasan pemerintah untuk berani mengambil kebijakan tak populer demi rasionalitas ekonomi jangka panjang.

Tepat 1 Maret 2005, melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.22/2005 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Senin malam (28/2) sekira pukul 19.30 WIB, harga BBM resmi naik. Masyarakatlah pihak pertama yang menjadi korban. Kita semua sudah sering mengalami hal ini. Bila harga BBM naik, tarif angkutan pasti naik. Dampak kenaikan tarif angkutan pasti segera memicu kenaikan harga lainnya. Hampir semua harga barang kebutuhan masyarakat dipastikan ikut naik. Aksi unjuk rasa pun marak dan seperti biasa motornya adalah mahasiswa. Lalu diikuti pelaku transportasi. Kemudian pihak-pihak lain yang merasa dirugikan akibat kenaikan harga BBM.

TKI Ilegal

Sesudah beberapa kali diperpanjang, akhirnya batas amnesti pun benar-benar berakhir. Ribuan TKI ilegal mulai dipulangkan dari 4 pelabuhan di Malaysia, yakni Port Klang, Port Dickson, Malaka dan Johor. Di Batam sekitar 1000 TKI kembali melalui Tanjungpinang dan Tanjungbalai Karimun. Di Entikong, Kalimantan Barat, jumlah TKI yang kembali ada 217 orang. Permasalahannya, saat ini masih ada 200.000 hingga 400.000 TKI ilegal yang bertahan di negeri jiran tersebut. Mereka akan diburu, ditahan dan diadili serta tidak diperbolehkan lagi masuk Malaysia. Sangat masuk akal bila saat Malaysia memburu TKI ilegal Indonesia ini rentan terjadi tindak kekerasan dan pelanggaran HAM, meskipun berkali—kali ditegaskan oleh pemerintah Malaysia, pihaknya akan tetap berpegang pada hukum. Ekses dari pemburuhan TKI ini dikhawatirkan rentan merembet ke bidang-bidang lain. Apapun juga akhir drama pekerja migrant ini, namun beban masalah pengangguran di Indonesia akan bertambah. Masalah ini hanya akan tuntas selesai jika bangsa Indonesia sudah mampu menyediakan lapangan kerja yang layak untuk seluruh warganya.

Blok Ambalat

Dahulu nama ‘Ambalat’ hampir tidak dikenal publik. Hanya sedikit kalangan yang tahu bahwa Ambalat adalah nama sebuah kawasan yang berbentuk gugus kepulauan, yang terletak di antara Pulau Kalimantan dan Sulawesi. Kawasan ini berada di Laut Sulawesi, di sebelah timur Pulau Sipadan dan Ligitan, dan berbatasan dengan perairan Malaysia.

Sekarang, nama Ambalat menjadi perhatian publik setelah Malaysia mengklaim kawasan ini sebagai bagian dari teritorinya dan rencana eksplorasi negara ini di kawasan Ambalat melalui pemberian perjanjian konsesi dari Petronas (perusahaan minyak negara Malaysia) kepada perusahaan minyak Shell. Ada kekhawatiran Ambalat akan bernasib sama dengan Pulau Sipadan dan Ligitan, yang terlepas dari genggaman kedaulatan Indonesia dan menjadi bagian wilayah Malaysia.

Sengketa Ambalat ini menjadi hangat karena Indonesia dan Malaysia mempunyai banyak kepentingan di kawasan ini. Selain berkaitan dengan kepentingan pengklaiman kedaulatan wilayah negara, masing-masing negara sama-sama mempunyai kepentingan ekonomi di kawasan Ambalat ini. Diperkirakan kawasan perairan Ambalat ini mengandung minyak dan sumberdaya alam lainnya yang belum sempat tereksplorasi. Malaysia mendasarkan pengklaiman kawasan Ambalat dengan peta yang dibuat negara jiran ini pada tahun 1979. Indonesia tidak mengakui hasil pemetaan Malaysia ini dan telah mengajukan nota protesnya sejak tahun 1980an. Tetapi tidak pernah mendapatkan respon dari Malaysia.

Pudak Nayati, SH, LLM, dosen Hukum Internasional pada Fakultas Hukum UII menyatakan berdasarkan Hukum Laut Internasional, penentuan garis/delimitasi batas wilayah maritim harus melalui perundingan dengan negara lain yang berbatasan dengannya. Sedangkan Malaysia melakukan pemetaan ini secara unilateral/sepihak. Ketentuan garis batas wilayah dengan melalui kesepakatan antar negara ini pun dipertegas dengan beberapa keputusan Mahkamah Internasional PBB, antara lain dalam kasus perikanan antara Inggris dan Norwegia (Anglo-Norwegian Fisheries Case 1951) dan kasus Gulf of Maine 1984 antara Amerika Serikat dan Canada. Keputusan-keputusan ini menyatakan bahwa delimitasi batas laut memiliki aspek internasional sehingga penetapannya tidak hanya tergantung pada kehendak satu negara pantai saja. Apabila perjanjian antarnegara mengenai delimitasi batas wilayah ini tidak mungkin dilakukan, maka perlu diupayakan penyelesaian melalui pihak ketiga, misalnya diselesaikan melalui badan peradilan. Tetapi, baik melalui perjanjian antar negara maupun dengan pihak ketiga, penentuan delimitasi batas maritim ini tetap harus berdasarkan kriteria keadilan dan metode lainnya yang menjamin hasil yang adil.

Malaysia berpendapat, ini berhak atas kawasan Ambalat karena merupakan konsekuensi dari ditetapkannya Pulau Sipadan dan Ligitan sebagai bagian wilayah negara jiran ini oleh Mahkamah Internasional PBB akhir tahun 2002 yang lalu. Tetapi, yang kurang dicermati oleh Malaysia adalah bahwa Keputusan Mahkamah Internasional PBB tersebut hanya memutus mengenai hak kepemilikan kedua pulau saja dan tidak menyelesaikan mengenai garis batas wilayah perairan antara Indonesia dan Malaysia disekitar Pulau Sipadan dan Ligitan, yang notabene sampai saat ini belum diselesaikan secara rinci. Kalaupun sekarang Indonesia meningkatkan keamanannya di kawasan perairan Ambalat dengan mengirimkan tiga kapal perang, dua pesawat intai maritim dan empat pesawat F-16 nya, bukan berarti akan menjamin kawasan Ambalat tidak terlepas dari pangkuan ibu pertiwi.

Solusi atau Implikasi

Tiga persoalan diatas merupakan persoalan penting yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Kemampuan pemerintahan SBY – JK menangani dan menyelesaikan dengan baik persoalan tersebut akan dapat menambah “deposito” ke masyarakat dan menjadi ajang pembuktian terhadap janji-janjinya sewaktu kampanye yang akan membawa perubahan ke arah perbaikan atas negeri dan bangsa ini. Namun sebaliknya, kalau pemerintahan SBY – JK tidak mampu mencarikan solusi tepat maka hal ini tentu dapat membawa implikasi terhadap kelangsungan kekuasaannya.

Politik massa lebih besar digerakkan oleh persepsi dan bukan fakta. Dalam soal BBM, bisa saja dibuktikan dengan angka konkret bahwa faktanya subsidi BBM sekarang ini hanya menguntungkan segelintir orang kaya. Namun, persepsi yang terbentuk di masyarakat luas saat ini tidak mempercayai fakta itu. Survei membuktikan, mayoritas publik tak percaya subsidi BBM hanya menguntungkan orang kaya. Umumnya mereka merasakan kehidupan ekonomi sedang susah dan akan bertambah susah lagi dengan naiknya harga BBM. Persepsi publik seperti itu sangat tidak menguntungkan pemerintah. Siapa pun yang melawan kebijakan pemerintah untuk masalah BBM segera menjadi pahlawan di mata rakyat. Para demagog akan mudah sekali memainkan emosi massa dengan aneka slogan. Misalnya, mereka menyatakan, "Perubahan yang dibawa pemerintah baru adalah perubahan yang membawa kita semakin sengsara". Atau mereka mengatakan, "Pak Harto saja dapat kita jatuhkan, apalagi SBY ."

Emosi publik akan mudah sekali termakan oleh politisasi itu. Itu lahan yang subur untuk menghidupkan aneka isu keras. Berbagai tuntutan baru akan dikumandangkan, mulai dari "Revisi kembali harga BBM", atau "Turunkan harga", atau "Reshuffle kabinet", atau bahkan "Turunkan SBY-JK". Sekali lagi kemampuan pemerintahan SBY – JK dalam menangani ketiga persoalan diatas akan menjadi pertaruhan masa depan dan kelangsungan kekuasaannya.



*Terbit Harian Batam Pos, 09 Maret 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar