Mahkamah Konstitusi (MK) telah
mengabulkan uji materiil pasal 214 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu,
karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Putusan yang dibacakan pada
Selasa, 23 Desember ini membatalkan ketentuan tentang penetapan caleg terpilih.
Jika sebelumnya penetapan caleg terpilih didasarkan pada nomor urut, sekarang
berganti menjadi berdasarkan suara terbanyak.
Dalam pertimbangannya, MK
menjelaskan, setiap calon anggota legislatif mempunyai kedudukan dan kesempatan
yang sama di hadapan hukum.Dengan demikian, ketentuan pasal tentang Bilangan
Pembagi Pemilih (BPP) dan nomor urut tersebut mengandung standar ganda dan
dapat dinilai memberlakukan hukum yang berbeda karenanya bertentangan dengan
keadilan bagi rakyat.
Menurut kebanyakan orang, ini
merupakan keputusan yang fair dan berpihak bagi rakyat. Caleg yang terpilih
adalah mereka yang paling diinginkan oleh mayoritas rakyat. Putusan ini juga
semakin memantapkan sistem proporsional terbuka yang kita anut.
Disisi lain putusan MK tersebut
juga dapat memotong satu mata rantai praktek jual beli nomor urut yang diduga
masih sangat kuat dan telah menjadi tradisi parpol-parpol di Indonesia, biarpun
tentunya tidak serta merta dapat memberantasanya.
Pro dan Kontra
Namun demikian keputusan itu
bukannya tanpa pro dan kontra terutama oleh kalangan politisi senayan.
Setidaknya dari PPP dan PDIP.
Menurut PPP, dengan putusan MK
ini maka Indonesia telah dibawa pada sistem demokrasi liberal ala barat.
Semuanya serba persaingan bebas. Hal ini
diungkapkan Ketua Fraksi Partai Persatuan
Pembangunan (FPPP) Lukman Hakim Saefudin pada dialog kenegaraan “Melanjutkan
Penataan Konstitusi” di gedung Nusantara V DPR RI, Jalan Gatot Subroto,
Jakarta, Rabu (24/12/2008).
Saat ini Indonesia belum siap menganut sistem demokrasi Liberal. Paham "serba bebas" ini hanya dapat dilakukan apabila antar caleg memiliki kemampuan finansial yang seimbang. Maka akibat putusan ini bisa diprediksi hanya caleg-celeg yang berduitlah yang bakal sering muncul di media, dan ini jelas tindakan yang tidak adil, tegasnya.
Suara senada juga diperlihatkan kubu PDIP. Melalui Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Ganjar Pranowo menilai bahwa MK kurang memahami perdebatan panjang dalam pembahasan UU No 10/2008 tersebut. Dan akibat putusan ini telah mengubah sistem pemilu di Indonesia, yang itu merupakan domain partai politik. Dalam perdebatan undang-undang itu muncul bahwa salah satu dasar diterapkannya sistem nomor urut adalah karena keinginan kuat untuk menambah keterwakilan perempuan di parlemen.
Sementara dengan keputusan suara terbanyak ini maka akan sangat susah bagi caleg perempuan untuk bersaing, meski dalam aturan penempatannya harus ada satu perempuan dalam setiap tiga caleg yang ditentukan parpol, tegasnya.
Disisi lain, pihak PDIP juga
mensinyalir bahwa ditetapkannya suara terbanyak sebagai cara penentuan anggota
legislatif hasil Pemilu 2009 dinilai sarat muatan politis. Setidaknya hal ini
diungkapkan oleh Effendi Simbolon, anggota FPDIP. Ia menduga keputusan MK
tersebut tidak lepas dari campur tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kalau sinyalemen PDIP ini benar
maka telah terjadi deparpolisasi dan telah terjadi pengkhianatan terhadap
tatanan demokrasi di Indonesia.
Implikasi
Putusan MK ini juga mengandung
berbagai persoalan yang patut menjadi perhatian bersama, yaitu :
Pertama, dari sisi internal partai politik. Sistem suara terbanyak ini
jelas akan memicu persaingan yang sangat sengit antar caleg. Kondisi ini bisa
berimplikasi negatif bila tidak dikelola dengan baik. Sebab bisa jadi
masing-masing caleg akan melakukan berbagai cara agar dirinya dapat suara
terbesar di dapilnya. Maka disinyalir akibat sistem ini akan marak terjadinya
politik uang (money politic) dan jual beli suara (voter transaction). Dan ini
tentu tidak sehat bagi pendewasaan berdemokrasi.
Kedua, soal affirmative action bagi perempuan. UU Pemilu didesain untuk
memberi kesempatan lebih kepada caleg perempuan dengan mewajibkan adanya
minimal 1 caleg perempuan untuk setiap 3 caleg (pasal 55). Jadi di nomor urut
1, 2, dan 3 untuk tiap dapil, minimal salah satunya harus caleg perempuan
(system ziper). Harapannya supaya tingkat keterpilihan caleg perempuan bisa
tinggi.
Namun dengan ketentuan suara terbanyak, maksud affirmative action itu jadi tidak tercapai. Sebab di nomor berapa pun caleg perempuan dipasang, tetap saja yang akan menentukan keterpilihan dia adalah berapa jumlah suara yang bisa diraup. Dan untuk itu dia harus bersaing secara langsung dengan caleg laki-laki. Padahal, faktanya akses dana dan kesempatan bagi perempuan di Indonesia masih jauh dari harapan. Dan ini berakibat peta persaingan menjadi tidak seimbang. Konsekuensinya tingkat keterpilihan caleg perempuan menjadi lebih kecil.
Ketiga, terkait penentuan pengalihan suara untuk surat suara yang tidak ditandai
di nama atau nomor caleg, tapi di lambang parpol.
Berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan KPU (Komisi Pemilihan Umum) sendiri, pemilih cenderung menandai parpol, bukan nama caleg. Itu artinya, sangat mungkin banyak suara yang masuknya ke parpol. Lantas suara itu akan dialihkan ke siapa? Ke nomor urut kecil atau ke peraih suara terbanyak?
Dalam hal ini KPU belum memiliki kesepahaman. Menurut Syamsul Bahri, anggota KPU, kalau mau konsisten dengan sistem suara terbanyak maka suara tersebut diberikan ke caleg yang mendapatkan suara terbanyak.
Sementara Ketua KPU Abdul Hafiz
Ansyari berpendapat lain, suara yang menandai tanda gambar partai itu tidak
akan dikompensasikan ke nomor urut teratas atau ke caleg peraih suara terbanyak.
Namun suara tersebut bertujuan untuk menentukan jumlah kursi yang diperoleh
parpol itu.
Menurutnya, setelah jumlah kursi ditetapkan, calon terpilih ditentukan dari caleg yang meraih suara terbanyak. Bila partai A mendapat dua kursi di dapil tersebut, maka kursi itu akan ditempati caleg yang memperoleh suara terbanyak nomor satu dan dua, tanpa memperhatikan nomor urut.
Sementara ceritanya bisa berbeda lagi bila terjadi kasus-kasus ekstrem. Seperti bila dalam satu dapil tidak ada caleg yang mendapat suara dikarenakan semua pemilih menandai lambang parpol. Lantas bagaimana menentukan suara dialihkan ke siapa? Atau jika parpol memperoleh 3 kursi, tapi hanya 1 atau 2 caleg yang mendapatkan suara, lantas bagaimana menentukan kursi ketiga diberikan ke siapa?
Keempat, putusan MK ini juga berpotensi akan meningkatkan sengketa hasil pemilu.
Bayangkan, bila ribuan caleg untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II di seluruh dapil di Indonesia akan melakukan gugatan terhadap hasil perhitungan suara, terutama jika selisihnya hanya tipis. Sebab selisih itu akan menentukan peluang mereka menduduki kursi empuk legislatif.
Jika itu terjadi, maka MK harus siap-siap menerima sekian banyak pengajuan gugatan, mulai dari tingkat kab/kota hingga pusat. Dan ini boomerang bagi MK. Selain itu, konflik yang terjadi juga akan cenderung bersifat internal parpol, yakni antarcaleg dalam satu parpol.
Catatan Akhir
Dari paparan diatas, terlepas
dari positif dan negatif implikasi putusan tersebut maka semua pihak mesti
menghormati putusan MK tersebut. Sebab itu konsekuensi bahwa putusan MK adalah
final dan mengikat. Bagi partai politik hal ini mesti bisa jadi pelajaran
berharga bagaimana berdemokrasi. Dan bagi KPU sebagai penyelenggaran pemilu,
perlu segera membuat aturan main yang jelas dan tegas tidak membuka terjadinya
multi tafsir terhadap penentuan calon terpilih ini. Dan kepada rakyat sebagai pemilih, sekarang
terbuka bagi anda kesempatan untuk menentukan siapa wakil anda yang terbaik
menurut anda. Akhirnya harapan kita bersama, semoga pemilu tahun depan dapat
berjalan dengan lancar dan sukses. Dan itu semua bergantung pada kedewasaan
masing-masing pihak yang terlibat. Semoga!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar