Bertempat di Mapoltabes Barelang, seiring
makin dekatnya masa kampanye pilkada Kota Batam pada 4 Januari 2005, KPUD Kota
Batam bersama seluruh tim kampanye pasangan calon wali kota dan wakil walikota
Batam pada 29 Desember 2005 telah menandatangani kesepakatan bersama untuk
melaksanakan kampanye secara damai. Penandatanganan ini penting sebagai sebuah
bentuk komitmen moral dari pasangan calon melalui tim kampanyenya untuk
melaksanakan kampanye dengan aman dan damai.
Kampanye Pilkada
Kampanye oleh sebagian pengamat dikatakan
sebagai tahapan pilkada yang penting namun krusial. Sebab pada tahapan ini
merupakan ajang bagi para pasangan calon untuk menyampaikan program-programnya
yang akan dilaksanakan bila terpilih dan bahkan menjadi dokumen resmi yang
menjadi acuan dalam penyusunan program pembangunan daerah (propeda) selama
periode kepemimpinannya. Disamping itu dalam kegiatan kampanye sesungguhnya
termuat pendidikan politik sebab dari kampanye, rakyat mengetahui tentang siapa
para calon yang berkompetisi tersebut lewat program-programnya. Namun demikian
dalam masa itu juga tersimpan sejumlah potensi negatif berupa potensi konflik
antar pendukung pasangan calon.
Untuk itu guna meminimalkan potensi konflik
dan benturan, kampanye perlu diatur sedemikian rupa sehingga prinsip-prinsip
keadilan dapat dicapai. Pengaturan kampanye tersebut meliputi bentuk, larangan
dan sanksi yang dikenakan atas pelanggaran kampanye, juga diatur jadwal pelaksanaan
dan lokasi yang diizinkan untuk digunakan. Pengaturan ini juga untuk melindungi
pemilih dari kegiatan destruktif yang mungkin terjadi jika tidak ada pengaturan
yang tegas dalam kegiatan tersebut.
Sebagaimana termaktub dalam UU No. 32/2004 dan
PP No.5/2005, bentuk kampanye pilkada disebutkan antara lain berupa pertemuan
terbatas; tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media cetak dan media
elektronik; penyiaran melalui radio dan/atau televisi; penyebaran bahan
kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat umum; rapat umum; debat
publik/debat terbuka antar calon, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar
undang-undang.
Juga diatur larangan dalam berkampanye,
seperti larangan mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan pasangan calon dan/atau partai
politik; serta menghasut dan mengadu domba partai politik, perseorangan,
dan/atau kelompok masyarakat. Larangan lainnya, menggunakan kekerasan, ancaman
kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok
masyarakat dan/atau partai politik; mengganggu keamanan, ketenteraman, dan
ketertiban umum; mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk
mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah; merusak dan/atau
menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon lain; menggunakan fasilitas
dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, tempat ibadah, dan pendidikan;
dan melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki
dan/atau dengan kendaraan di jalan raya. Kampanye juga dilarang melibatkan para
hakim pada semua peradilan, pejabat BUMN/BUMD, pejabat struktural dan
fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa.
Terdapat larangan yang bisa membatalkan
pasangan calon tapi potensial dilanggar adalah money politics, dan ditengarai
dalam masa kampanye pelanggaran jenis ini justru meningkat. Disebutkan dalam UU
bahwa pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan
uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Sanksi pembatalan baru bisa diterapkan kalau sudah
ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pengalaman pada pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur beberapa waktu yang
lalu, ada kecenderungan kampanye dimaknai sebagai ajang hura-hura dengan musik
dangdut dan konvoi kendaraan. Materi inti berupa penyampaian visi, misi dan
program dari pasangan calon jarang disentuh, yang ada hanyalah yel-yel yang semu.
Pendidikan politik yang seharusnya mewarnai kampanye ternyata tidak mendapatkan
porsi yang cukup. Hal ini disebabkan baik para pasangan calon beserta tim
kampanyenya maupun rakyat pemilih belum terbangun pemahaman bahwa media
kampanye adalah untuk pendidikan politik, sebagai ajang untuk menyampaikan
program yang kelak bisa ditagih. Yang muncul kemudian adalah bentuk komunikasi
politik non verbal yang mampu membuat senang dan membangun semangat yang hadir
namun tidak menyentuh aspek pemikiran dan subtansial.
Kampanye Damai
Melihat pengalaman tersebut, penulis berharap pada pilkada kali ini
kualitas kampanye menjadi lebih baik. Pasangan calon dan tim kampanyenya
diharapkan lebih menonjolkan bentuk kampanye persuasif, seperti model dialogis.
Cara ini akan lebih mencerdaskan karena penyajian program menjadi prioritas
dibanding sekadar menghadirkan panggung hiburan dan sejenisnya.
Kualitas kampanye sangat tergantung dari sejauh mana dibukanya ruang bagi
publik atau masyarakat pemilih untuk mendapatkan akses informasi tentang visi,
misi dan program yang ditawarkan. Akses informasi ini penting, mengingat kelak
produk kebijakan publik dari pasangan calon yang terpilih akan langsung
menyentuh kepentingan masyarakat yang bersangkutan. Para pasangan calon yang terpilih
inilah kelak akan menentukan ke mana wajah pemerintahan daerah Kota Batam akan
diarahkan. Karenanya, masa kampanye adalah masa yang seharusnya dimanfaatkan
dengan baik oleh para pasangan calon untuk mengkomunikasikan program yang akan
menjadi arah pemerintahan ke depan.
Sementara bagi masyarakat pemilih, kampanye menjadi wahana untuk
membandingkan sekaligus menilai program-program yang dijanjikan oleh para
pasangan calon, untuk kemudian dijadikan referensi dalam menentukan suara pada
pelaksanaan pemungutan suara tanggal 21 Januari 2006 kelak. Harapannya, para
pemilih mampu memutuskan yang dipilih adalah yang terbaik dengan program yang
realistis untuk diwujudkan dan bukan sekadar terjebak janji populer dan
melangit.
Melihat peta kekuatan dan persaingan yang sangat ketat antar pasangan
calon, ditambah dengan berbagai manuver politik yang dilakukannya, maka pilkada
kali ini berpotensi untuk menggiring masyarakat pemilih terkotak-kotak dalam
kelompok-kelompok pendukung dari pasangan calon. Namun demikian, kondisi ini
harus diimbangi dengan dibangunnya sebuah komitmen bersama dari seluruh elemen
masyarakat Kota Batam bahwa pilkada kali ini harus terlaksana dengan sukses dan
penuh dengan semangat kedewasaan.
Semangat kedewasaan ini harus tumbuh dalam diri para pasangan calon maupun
massa pendukungnya. Sehingga akan mampu menyikapi secara arif seluruh proses
dan tahapan pilkada ini. Jangan sampai pilkada diartikan sebagai pilihan hidup
dan mati sebagaimana yang terjadi belakangan di beberapa daerah.
Catatan Akhir
Kampanye yang dibangun dalam semangat kedewasaan berpolitik, bermain
cantik, simpatik dan menawan pemilih, merupakan pilihan strategis dalam
memenangkan pilkada. Bukan kampanye yang dipenuhi semangat curang dan penuh
rekayasa yang bermuara pada terbakarnya jiwa anarki dari para pendukung.
Masyarakat pemilih sudah semakin dewasa, tentunya akan mampu membedakan mana
yang patut dan layak untuk dipilih. Maka hal terbaik yang dilakukan oleh
pasangan calon dan tim kampanyenya adalah mengedepankan semangat kebersamaan
untuk siap menang dan siap kalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar