Makna Sumpah Bupati



"Demi Allah (Tuhan) bersumpah / berjanji : bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai bupati / wakil bupati dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Demikianlah bunyi teks sumpah/janji bupati dan wakilnya yang diucapkan di depan Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Blora pada tanggal 11 Agustus 2005 yang lalu.

Bukan Sekedar Seremoni

UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanahkan bahwa sumpah bupati dan wakil bupati terpilih merupakan satu rentetan kegiatan dari seluruh mekanisme Pemilihan Kepala Daerah secara langsung (Pilkadasung). Artinya, sumpah bupati dan wakil bupati merupakan bagian kerja konstitusional penyelenggaraan Pilkadasung yang cukup menyita tenaga, pikiran dan biaya, baik KPUD, Panwas, terutama seluruh masyarakat Blora. Dengan disumpahnya bupati dan wakil bupati menandai titik lebur berbagai kekuatan politik daerah yang turut berkompetisi dalam Pilsungkada. Juga sebagai pertanda genderang pertarungan sudah selesai, dan saatnya bekerja dan mengabdi kepada masyarakat Blora!

Kita berharap, sumpah yang dikumandangkan bupati dan wakil bupati bukan sekadar seremonial tanpa makna dan hanya sebagai media "pengukuhan", namun ia keluar dari lubuk hati yang terdalam. Juga tidak ingin, sumpah itu hanya sebagai "pemanis bibir" yang tidak termanifestasikan dalam berbagai kebijakan yang akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Blora.

Komitmen Ketuhanan

Bahwa diawal sumpah tersebut menggunakan nama Allah. Dalam kaidah bahasa Arab, penggunakan huruf wawu pada kata Wallahi berfungsi untuk sumpah (wawu qassam) sehingga ketika diindonesiakan bermakna "Demi Allah/Tuhan". Bahkan Allah sendiri dalam Al-Qur'an selalu menggunakan huruf/kata ini (wawu/demi) pada setiap sumpahnya, semisal demi fajar ( wal fajri), dan lainnya.

Dengan demikian ketika bupati dan wakilnya mengucapkan sumpah tersebut, pada hakekatnya mereka sedang mengadakan sebuah kontrak langsung dengan Allah. Memikul amanah Allah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hari pembalasan. Pemahaman dan kesadaran demikian diharapkan dapat menjadi inspirasi yang mampu menghujam ke dalam hati, bahwa dalam segala kondisi Allah selalu mengawasi realisasi sumpah mereka. Bahwa Allah tanpa pernah henti sepanjang waktu senantiasa memantau seluruh gerak-gerik mereka. Bahkan, berbagai lintasan pikiran dan hati yang hanya mereka sendiri mengetahuinya juga tidak lepas dalam pantauan Allah.

Maka harus ada konsistensi dengan sumpah tersebut selama menjabat sebagai kepala daerah dan jangan sekali-kali ada pengkhianatan. Mengkhianati sumpah berarti juga mengkhianati Allah yang Maha Melihat, Maha Mendengar, dan Maha Mengetahui.

Dalam konteks ini, tugas-tugas konstitusional yang diemban diharapkan bisa berjalan secara amanah; sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Bukan semata-mata didasari ketakutan pecahnya koalisi parpol pendukung, juga bukan takut terkena impeachment DPRD. Namun benar-benar dilandasi kemauan baik dan kejujuran nurani yang bersumber dari dorongan internal-batiniah. Sebuah kesadaran moral-eskatologis yang bersifat transendental teologis. Inilah wujud komitmen Ketuhanan atas sumpah yang kesaksiannya secara sadar mengatasnamakan Tuhan.

Komitmen Kerakyatan

Komitmen Ketuhanan yang ada haruslah “dibumikan“ ke dalam sebuah komitmen kerakyatan. Sebagai aktualisasi untuk membangun kontrak sosial bersama rakyat. Dan kontrak sosial ini tidak cukup dengan teks-teks simbolik-retorik berupa slogan dan janji-janji kosong tanpa fakta.

Kepmendagri No.29/2002 jelas-jelas mewajibkan kepala daerah supaya menjaring keinginan masyarakat (jaring asmara = jaring aspirasi masyarakat) dalam menyiapkan Rancangan APBD. Adapun bunyi isi Kepmen tersebut, tepatnya dipasal 17 adalah: Pemda bersama DPRD menyusun Arah dan Kebijakan Umum (AKU) APBD yang diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat dan pemerintah kabupaten/ kota, berpedoman pada perencanaan daerah dan kebijakan nasional di bidang keuangan daerah. Proses selanjutnya adalah perumusan Strategi dan Prioritas (SP) dan  penyusunan Rancangan Anggaran Satuan Kerja (RASK) atau anggaran dinas/badan/kantor lalu diantarkan RAPBD oleh kepala daerah di dalam Rapat Paripurna DPRD, kemudian dibahas dalam rapat-rapat kerja Panitia Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Eksekutif, dan terakhir ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD setelah memperoleh pendapat akhir dari fraksi-fraksi.

Pelibatan publik (stakeholders) dalam Kepmen ini bukan basa-basi politik. Juga bukan sebuah cara mengaburkan satu persoalan yang sampai pada suatu ketika persoalan tersebut sengaja dilupakan. Namun benar-benar sebuah perjuangan tanpa kenal lelah, bila perlu sampai titik darah penghabisan dalam menjalankan amanah rakyat.

Selaras dengan itu, untuk masa jabatan 5 tahun ini, bupati harus sering–sering turun ke bawah (turba). Sapa rakyat dengan takzim, lakukan komunikasi politik dan awasi kinerja seluruh aparat Pemda sebagai tenaga pelaksana berbagai program. Jangan sampai karena malas turun ke bawah, berbagai kebijakan populis ternyata mentok pada oknum Pemda yang tidak bertanggung jawab atau disunat disana-sini. Inilah komitmen kerakyatan, sebuah makna dari sumpah bupati dan wakilnya.

Catatan Akhir

Sungguh berat konsekuensi dari sumpah. Pertanggungjawabannya bukan hanya kepada Allah namun juga kepada rakyat keseluruhan. Di sinilah kemudian peran rakyat untuk terus-menerus memantau dan mengontrol kinerja bupati dan wakilnya. Apakah masih dalam koridor sumpah atau sudah melanggar.

Sebagai manusia, mereka pasti memiliki peluang besar melakukan penyelewengan sumpah yang mereka ucapkan. Karenanya, tidak salah juga apabila masyarakat Blora pun ikut bersumpah untuk terus menerus memantau realisasi dari sumpah mereka. Jangan sampai mereka terperosok ke kubangan, sementara kita diam dan tak peduli. Bukankah masyarakat Blora juga yang memilih mereka? 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar