Zakat, Potensi Ekonomi Ummat


Islam mengajarkan untuk bertindak adil terhadap sesama. Adil merupakan ajaran inti ketika terjadi interaksi antar sesama manusia. Dari itulah terjadi keselarasan hidup dan keseimbangan dalam tatanan sosial kemasyarakatan.

Banyak hal dalam ajaran Islam yang menekankan nilai-nilai keadilan, terutama yang berkaitan dengan aspek muamalah. Dan diantara keadilan itu adalah tentang kepedulian sosial dari yang berpunya (aghniya) kepada yang tidak punya (masakin) dengan mempergunakan instrumen zakat.

Tentang Zakat

Zakat merupakan instrumen ekonomi yang diperuntukkan sebagai pengurang kesenjangan ekonomi yang terjadi di masyarakat. Secara khusus zakat dalam pendistribusiannya diutamakan kepada mereka yang serba kekurangan di dalam harta.

Selain memiliki aspek muamalah, yaitu adanya hubungan sosial antara sesama manusia, zakat juga terkait dengan aspek ibadah yang merupakan proses penghambaan diri kepada Sang Khaliq. Sebab zakat adalah bentuk ibadah kepada Allah yang merupakan cara pensucian terhadap harta kekayaan seseorang di hadapan Allah.

Penyebutan kata zakat dalam al-Qur’an seringkali dikaitkan dengan kata shalat -- yang merupakan pilar utama dalam beribadah. Disamping itu, zakat dikaitkan pula dengan larangan terhadap riba (Qs. Ar-Rum : 39 dan al-Baqarah : 276). Dengan demikian, seperti halnya shalat, zakat merupakan penopang dari keimanan seseorang terhadap Allah yang menjadi ibadah utama bagi setiap pribadi muslim. Sedang kaitannya dengan larangan riba, zakat merupakan solusi yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi ummat. Karena zakat adalah alat distribusi untuk pemerataan harta dari the have (orang kaya) kepada the have not (orang miskin). Sedangkan riba, merupakan salah satu instrumen ekonomi yang menyebabkan terjadinya pemusatan harta di segelintir orang.

Strategi Pemberian Zakat

Dalam lintasan sejarah kejayaan Islam, zakat yang di kelola secara benar telah membuktikan mampu mengeliminir kemiskinan sampai titik terendah. Yang paling fenomenal adalah di masa khalifah Umar bin Abdul Aziz, di mana instrumen zakat pada saat itu telah mampu memberantas kemiskinan di wilayah kekuasaan Islam, hingga tidak seorangpun yang berhak menerima zakat. Artinya masyarakat di bawah kekuasaan Islam semuanya tersejahterakan.

Abdurrahman Qodir (2001) membagi ke beberapa bentuk pemberian zakat berdasarkan tipologi orang miskin, yaitu:

Pertama, Golongan yang tidak mempunyai kemampuan sama sekali untuk berusaha karena beberapa faktor usia (lansia) atau karena cacat jasmani, maka cara pengentasannya adalah dengan memberikan jaminan hidup secara rutin dari dana zakat, bantuan zakat dalam bentuk konsumtif.

Kedua, Mereka yang tergolong masih sehat fisik jasmani, tetapi tidak memiliki keterampilan apa pun. Pengentasan kemiskinan untuk golongan ini adalah diberikan pelatihan dan pendidikan khusus, atau dipekerjakan pada unit-unit usaha ekonomi yang dikelola oleh amil zakat setempat sehingga mereka bisa mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ketiga, Mereka miskin karena suatu hal yang disebabkan terjadi musibah, sedangkan fisik dan mentalnya masih potensial untuk bekerja dan berusaha, tetapi tidak memiliki modal, maka langkah pengentasannya adalah memberikan pinjaman modal usaha dari dana zakat.

Keuntungan Zakat

Bagi setiap orang yang mengeluarkan zakat dari hartanya akan memiliki keuntungan ganda, yaitu keuntungan di dunia dan keuntungan di akhirat. Secara jelas dalam firman Allah (Qs. al-Baqarah: 261) telah ditegaskan bahwa siapapun yang telah membelanjakan hartanya di jalan Allah, maka akan mendapat timbal balik yang berlipat-lipat. Hal ini tidak hanya di pahami dari sisi pahala saja, tetapi bisa pula di artikan dari sisi ekonomi.

Secara ekonomi, hal ini bisa dijelaskan sebagai berikut : diasumsikan bantuan zakat diberikan dalam bentuk konsumtif. Bantuan konsumtif yang diberikan kepada mustahik akan meningkatkan daya beli mustahik tersebut atas suatu barang yang menjadi kebutuhannya. Peningkatan daya beli atas suatu barang ini akan berimbas pada peningkatan produksi suatu perusahaan, imbas dari peningkatan produksi adalah penambahan kapasitas produksi yang hal ini berarti perusahaan akan menyerap tenaga kerja lebih banyak.

Sementara itu di sisi lain peningkatan produksi ini akan meningkatkan pajak yang harus dibayarkan perusahaan kepada negara. Bila penerimaan negara bertambah, maka negara akan mampu menyediakan sarana dan prasarana untuk pembangunan serta mampu menyediakan fasilitas publik yang murah atau bahkan gratis bagi masyarakat.

Dari gambaran di atas terlihat bahwa dari pembayaran zakat mampu menghasilkan efek berlipat ganda (multiplier effect) dalam perekonomian, yang pada akhirnya secara tidak langsung akan berimbas pula kepada keseluruhan ummat (Arif, 2006).

Catatan Akhir

Maka tidak mustahil jika zakat adalah merupakan instrumen ekonomi dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Sayangnya potensi ekonomi ummat ini belum terkelola secara optimal.  

Smoga kedepan potensi ekonomi ummat tersebut dapat dikelola dengan optimal sehingga akan bermanfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar