Mencari Format Ideal Pengelolaan Batam


Sejarah pembangunan Batam berawal dari kegiatan Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (PN Pertamina) pada tahun 1969 yang menjadikan Batam sebagai pangkalan logistik (logistic base) dan operasional yang berhubungan dengan eksploitasi dan eksplorasi minyak lepas pantai.

Berdasar Kepres No. 41 Tahun 1973, pembangunan Batam dipercayakan kepada Otorita Pengembangan Industri Pulau Batam (Otorita Batam). Dan pada tahun 1979, sesuai visi pemerintah untuk menjadikan Batam sebagai daerah industri dengan memanfaatkan posisinya yang strategis, maka disusunlah Master Plan (Rencana Kerangka Dasar Tata Ruang Pengembangan Pulau Batam / RKDTR 1979) yaitu : “Tujuan pengembangan Pulau Batam adalah untuk memanfaatkan letak strategis dari Pulau Batam dan keterbatasan daya dukung Singapura didalam fungsinya sebagai pusat jasa distribusi wilayah Asia Pasifik pada umumnya dan Asia Tenggara pada khususnya. Mengingat bahwa dalam bidang pariwisata, industri dan perkapalan pada tahap sekarang, Singapura sudah hampir jenuh maka Batam mempunyai relevansi yang tepat untuk dikembangkan pula dalam menampung kegiatan-kegiatan tersebut.”

Dualisme Kewenangan Sumber Masalah

Seiring berjalannya waktu, Batam telah tumbuh menjadi daerah industri dan perdagangan yang cukup diperhitungkan ditingkat nasional maupun regional.  Batam telah mampu memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan angka pertumbuhan ekonomi nasional. Pada tahun 2013, angka pertumbuhan ekonomi Batam mencapai 8,39 persen dan berada di atas angka pertumbuhan rata-rata nasional. Namun disayangkan angka tersebut lebih banyak disumbang oleh sektor konsumsi daripada sektor produksi daerah (Faisal Basri, 2014).

Pernyataan ini didasari oleh data statistik BPS mengenai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Batam yang cenderung turun dari sisi produksi (ekspor) dan meningkat di sisi konsumsi (impor). Artinya tujuan pemerintah terhadap tingginya nilai produktivitas industri dan nilai ekspor sebagai tujuan dibentuknya Free Trade Zone (FTZ) belum tercapai.

Sehingga signifikansi penerapan FTZ Batam menuai kritik dari banyak pengamat dan ekonom.

Belum lagi dampak dijadikannya Batam sebagai daerah FTZ telah memicu meningkatnya jumlah migrasi penduduk, sehingga saat ini penduduk Batam telah tumbuh mencapai 1,2 juta jiwa. Menjadikan Batam sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan penduduk terbesar di Indonesia, sekitar 8 persen per tahun. Bila ini tak dikendalikan maka Batam akan berpotensi mengalami masalah kependudukan dikemudian hari.

Juga persoalan-persoalan lain yang tak kalah pentingnya untuk segera dicarikan solusinya, antara lain : tumbuhnya angka pencari kerja (jumlah tenaga kerja), persoalan hubungan industrial, ketersediaan air bersih dan listrik, pencemaran lingkungan, meningkatnya angka kriminalitas, masalah sampah dan pengelolaannya, dan berbagai persoalan lainnya.

Seiring pelaksanaan otonomi daerah, Batam telah berubah menjadi daerah otonom melalui UU Nomor 53 Tahun 1999, yang atas nama dan perintah peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Batam memiliki dan berwenang mengatur dan mengelola Kota Batam sebagai sebuah daerah otonom.

Dualisme kewenangan di Batam antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam --sebagai konsekuensi dari peraturan perundang-undangan --- telah memperumit penyelesaian berbagai permasalahan yang tumbuh di Batam. Tumpang tindihnya kewenangan menjadikan kedua belah pihak sering kali saling lempar tanggungjawab atas berbagai persoalan yang ada. Sehingga bukannya menyelesaikan masalah, yang terjadi justru mempersulit permasalahan yang ada.

Upaya Mencari Solusi

Kompleknya permasalahan di Batam menjadi faktor rawan yang menyebabkan turunnya iklim investasi. Hal ini tentu kontradiktif dengan tujuan utama dijadikannya Batam sebagai daerah industri dan perdagangan internasional.  Kondisi ini tentu tak bisa dibiarkan terus berlarut-larut, mesti ada upaya yang konkrit guna mencari solusi atas persoalan dualisme kewenangan pengelolaan Batam ini.

Pertama, merumuskan ulang visi, misi dan strategi yang mesti ”diperankan” Batam dalam konteks kepentingan nasional dalam bingkai otonomi daerah.

Langkah ini dirasa penting, sebab seiring berjalannya waktu sangat mungkin format dan strategi pembangunan dan peran yang mesti dimainkan oleh Batam dalam konteks kepentingan nasional sudah tak relevan dengan kondisi, tantangan dan tuntutan yang ada. Untuk itu, perumusan ulang visi, misi dan strategi yang mesti ”diperankan” Batam menjadi sebuah keniscayaan guna menjawab berbagai persoalan, tantangan, dan tuntutan yang berkembang saat ini dan kedepan.

Kedua, mengkaji format ideal pengelolaan Batam

Setelah merumuskan ulang visi, misi dan strategi, langkah berikutnya adalah melakukan kajian terhadap format ideal pengelolaan Batam dalam konteks otonomi daerah dan Free Trade Zone.

Pengkajian atas format ideal pengelolaan Batam ini dapat dilihat dari berbagai sisi, baik geoekonomi, geostrategis, geopolitik, dan tentu juga otonomi daerah.  Sehingga didapatkan sebuah rumusan kajian yang secara ilmiah mampu dipertanggungjawabkan dan sekaligus mampu menjawab persoalan dan tuntutan Batam saat ini dan masa depan.

Hal ini penting, mengingat saat ini telah berkembang diskursus tentang format pengelolaan Batam, seperti : secara bertahap mengurangi kewenangan BP Batam dan menambah kewenangan Pemko Batam, membubarkan BP Batam dan melimpahkan seluruh kewenangan ke Pemko Batam, atau opsi otonomi khusus. Dimana Batam menjadi provinsi yang dipimpin oleh seorang Gubernur sekaligus ex officio Kepala BP Batam.

Catatan Akhir

Dibutuhkan keseriusan dan kebesaran hati dari kedua belah pihak, baik BP Batam maupun Pemko Batam. Untuk itu, para pemangku kepentingan (stakeholders) Batam semestinya proaktif terhadap kedua langkah diatas dengan menggelar koordinasi dan seminar yang dilaksanakan oleh sebuah kepanitiaan dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi, dari kalangan akademisi, pakar, pemerintah pusat, DPR RI dan juga DPD RI,  sehingga didapat sebuah rumusan yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil rumusan tersebut menjadi bahan dan rekomendasi yang disampaikan ke pemerintah pusat, DPR RI dan DPD RI sebagai pihak yang memiliki otoritas didalam merumuskan dan mengambil keputusan atas persoalan Batam tersebut. Dengan demikian persoalan Batam ini dapat segera bisa diselesaikan sehingga arah pembangunan Batam menjadi lebih jelas dan mampu menjawab tantangan, dan tuntutan Batam saat ini dan masa depan.

1 komentar:

  1. sepertinya bukan hanya keseriusan ttp juga integritas pejabat indonesia dr bawah hingga atsan bebas dr KKN, shg batam jd singapuranya indonesia

    BalasHapus