Kantin Sampah Plastik, Ide Cemerlang ala Semarang


Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengungkapkan akan memperbanyak keberadaan "kantin sampah" atau warung berbayar plastik di wilayahnya. Ia meyakini dengan itu akan mampu mendongkrak perekonomian warga sekaligus bentuk riil pemerintah memerangi limbah plastik.

"Inovasi kantin sampah bisa dilakukan di lokasi lain di Semarang. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Jatibarang dan Dinas Kebersihan sudah kami minta mengembangkan ke lokasi lain," kata Hendrar di Semarang, Selasa 15 Maret 2016.

Ide kantin sampah pertama kali ada di sebuah warung sederhana milik Suyatmi (42) dan Suratmin (54). Kantin sampah di area pembuangan sampah terbesar di Semarang ini menjadi gagasan unik pengelolaan plastik yang baru ada di Indonesia.

Sistem kantin sampah ini cukup unik. Para pemulung yang mengais sampah di TPA bisa membeli makanan dan minuman dengan menukar sampah plastik.

Sistemnya dagangnya, pembeli membawa sampah plastik dan menimbang minimal 20 kilogram. Setiap kilogram sampah dihargai Rp400. Sehingga sekali menimbang dihargai Rp8.000. Nominal itu yang ditukar dengan makanan dan minuman sekali makan.

Perluasan pendirian kantin sampah ini, menurut Hendrar cukup sederhana. Sejumlah tempat seperti kelurahan hingga kecamatan bisa membuat sistem kantin sampah ini dengan memanfaatkan sejumlah warung yang ada.

Selain sebagai langkah pemberdayaan ekonomi tapi juga membantu memerangi sampah plastik yang kini digencarkan pemerintah.
"Kita akan mulai buka cabang di kawasan Semarang Timur. Formulanya mendayagunakan sampah plastik. Kalau pemerintah sebelumnya menerapkan kantong plastik berbayar," ujarnya.
Setelah pengelolaan sampah plastik melalui warung ini terwujud di beberapa wilayah, lanjut Hendi, tugas pemerintah selanjutnya adalah membuat akses agar sampah-sampah tersebut bisa dibeli oleh pengepul besar atau orang-orang yang mengolah sampah ini menjadi bernilai.
"Kita juga akan fasilitasi supaya tempat yang dipakai untuk berjualan itu bisa dipakai secara aman dan normal. Agar masalah dengan hal-hal yang terkait penegakan Perda tak terjadi," jelas dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar