Pemkab Boyolali terpilih menjadi model inovasi daerah bidang perizinan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah Kementerian Dalam Negeri agar dapat diterapkan ke kabupaten lain di Indonesia.
"Replikasi model pelayanan perizinan di Boyolali tersebut akan diterapkan di Kabupaten Musi Rawas (Sumatera Selatan) dan Lebak (Banten)," kata Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah Balitbang Kemendagri, Rochayati Basra, usai acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Boyolali dengan Musi Rawas dan Lebak, Selasa (11/7/2017).
Pada penerapan replikasi model tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Boyolali dengan Musi Rawas dan Lebak yang dihadiri oleh Bupati Boyolali Seno Samodro, Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah Balitbang Kemendagri, Rochayati Basra, Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan dan Kepala Dinas Pelayanan Modal dan pelayanan terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Wahab Rahmat.
Rochayati Basra memgatakan program tersebut merupakan prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas perizinan di daerah tertinggal.
"Replikasi model inovasi daerah bidang pelayanan perizinan dalam rangka meningkatkan kualitas perizinan dan mewujudkan efisiensi, efektifitas dan sinergitas dalam penyediaan pelayanan umum kepada masyarakat di bidang perizinan dan peningkatan investasi," kata Rochayati Basra.
Rochayati berharap replikasi tersebut dapat membuat daerah tertinggal sejajar dengan daerah lain.
Menurut dia, inovasi di Boyolali yang akan diterapkan telah melalui kajian terlebih dahulu. Jadi inovasi tersebut tidak secara utuh diterapkan di daerah yang menjadi model replikasi.
Kemendagri bakal menerapkan aplikasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan sosial yang sesuai dengan Boyolali. Musi Rawas dan Lebak merupakan dua dari 122 daerah di Indonesia yang menurut Kemendagri merupakan daerah tertinggal.
"Boyolali sudah direkayasa dan dikaji, dilihat dan dipadukan memang pas," katanya.
Inovasi yang diterapkan, lanjut Rochayati, tidak melulu teknologi tetapi juga terkait kebijakan dan sosial. Tiga hal itu, akan menjadi kesatuan sehingga diketahui kepuasan masyarakat terhadap pelayanan oleh pemerintah daerah.
Bupati Boyolali, Seno Samodro mengatakan terkait kebijakan dalam pelayanan perizinan di Boyolali berbagai langkah kebijakan berupa penyederhaaan Perda perizinan serta mengefisienkan waktu dalam pelayanan perizinan.
Selain itu, Satuan Kerja (Satker) harus berlomba untuk membuat inovasi, ide untuk kepentingan masyarakat, sehingga pelayanan dapat seefisien mungkin.
Sumber : Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar